Membayar zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang artinya harus ditunaika oleh setiap umat Islam. Terdapat beberapa jenis zakat yang dilakukan oleh umat Islam. Salah satunya yaitu zakat mal. Zakat mal ini merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Misalnya, zakat yang terdisi atas simapanan kekayaan. Mulai dari uang, emas, surang berharga, dan lain sebagainya. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu telah tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60, 71 dan 103. Selain At-Taubah, ayat yang membahas tentang wajibnya zakat juga tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 43.
Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal sendiri antara lain berakal (sadar atau tidak gila). Selain itu juga sudah baligh. Seseorang yang mengeluarkan zakat juga harus memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab. Tahukah Anda tidak semua harta terkena kewajiban. Nah, berikut ini beberapa syarat zakat atas harta diantaranya ialah:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut mencapai nisbah sesuai jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul
- Pemiliik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Lantas siapa yang menerima zakat mal tersebut? Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan Mustahik. Terdapat 8 golongan mustahik yang dinyatakan Allah SWT dalam Al-Quran yang berhak menerima zakat. 8 golongan tersebut ialah:
- Orang fakir
Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang dasar hidupnya. Kefakiran tersebut disebut terletak pada kebutuhan dasar hidupnya. Kefakiran tersebut disebut terletak pada ketidakmampuannya untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya tidak mampu. Misalnya, orang tua jompo atau cacat badan.
- Orang miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia masih mampu berusaha mencari nafkah. Hanya saja penghasilan yang didapat tidak mencukupi untuk kehiduoan sehari-harinya.
- Amil
Amil merupakan orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat. Orang yang ditunjuk tersebut nantinya akan mengumpulkan, membagikan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat.
- Mualaf
Mualaf merupakan orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.
- Riqab atau Budak
Riqab adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat atau memberikan dana untuk kepentingan menebus dirinya dari perbudakan.
- Ghari atau Orang yang Berutang
Gharim adalah orang-orang yang dililit oleh utang dan orang yang tidak dapat melepaskan dirinya dari jeratan utng kecuali dengan bantuan dari luar.
- Sabilillah atau musafir
Sabilillah adalah orang-orang yang bergerak di jalan Allah SWT yaitu orang-orang yang menegakkan ajaran Islam dengan cara perang. Sedangkan dalam situasi yang bukan perang seperti saat ini, kata “fisabilillah” ini berarti segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan syiar agama.
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang-orang yang berada di dalam perjalanan yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan tidak mampu meneruskan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.
Itulah beberapa golongan orang yang wajib berzakat dan orang yang berhak menerima zakat. Untuk perhitungan besaran zakat mal sendiri dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5% denga catatan harta tersebut telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat sendiri merupakan batasan antara apakah kekayaan tersebut wajin zakat atau tidak.
Sementara itu, untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat adalah 85 gram jika harta tersebut dalam bentuk emas. Namun, apabila harta tersebut dalam bentuk lain, maka Anda tinggal menghitung harga emas 85 gram tersebut kemudian diambil 2,5% sebagai adar zakat mal.