Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim saat bulan ramadhan dan sebelum sholat idul fitri di 1 syawal.
Untuk kamu yang belum memahami dengan baik tentang zakat fitrah, kamu bisa membaca penjelasan kami berikut ini.
Sebelum kita melaksanakan sholat idul fitri pastinya kita akan memiliki kegiatan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya adalah wajib untuk seorang muslim yang sudah mampu dan dibayarkan 1 tahun sekali.
Pengertian Zakat Fitrah
Dilansir dari Baznas pengertian Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada seorang muslim dan muslimah di bulan ramadhan sampai sebelum idul fitri.
Dalam agama islam, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah jika sudah mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, zakat fitrah juga dapat disebut dengan nama zakat jiwa.
Sesuai dengan namanya fitrah, maka zakat ini memiliki tujuan untuk mensucikan diri setelah melaksanakan kegiatan puasa sebulan penuh di bulan ramadhan.
Zakat fitrah juga dilaksanakan dalam bentuk kepedulian atau bentuk kegiatan sosial untuk membantu orang yang tidak mampu untuk merasakan kebahagiaan di hari raya. Sehingga di hari raya tidak ada orang yang merasakan kekurangan.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk setempat atau dalam bentuk uang tunai sebelum kita umat muslim menjalankan sholat idul fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Berdasarkan ajaran agama islam dalam Al-Quran dan hadist, zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter beras atau 2,5 kg beras. Selain bahan pokok beras, kita juga bisa menggantinya dengan bahan pokok lainnya seperti sagu, kurma, gandum dan bahan pokok masyarakat setempat.
Ketentuan zakat fitrah ini tercantum dalam hadist sahih.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Menurut laman web Baznas, cara membayar zakat berbeda dengan cara menghitung zakat mal. Di indonesia cara menghitung zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.
Syarat Orang Yang Ingin Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa seorang muslim lakukan untuk melaksanakan zakat fitrah, seperti :
- orang tersebut adalah orang muslim atau memiliki agama islam.
- Harta yang dimiliki untuk diri sendiri sudah melebihi pengeluaran untuk kebutuhan pokoknya.
- Orang tersebut masih hidup sampai 1 syawal atau akhir bulan ramadhan. Untuk bayi yang baru lahir di malam 1 syawal maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.
Golongan Orang yang Termasuk Menerima Zakat Fitrah
Adapun orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat fitrah atau bisa dikenal dengan sebutan mustahiq.
Di dalam islam kita dijelaskan tentang penerima zakat fitrah pada surat At Taubah ayat 60 di Al-Quran. Orang-orang tersebut adalah :
- Orang fakir
- Orang Miskin
- Amil atau panitia zakat
- Budak atau hamba sahaya
- Orang yang banyak hutang
- Orang yang berjuang untuk kepentingan agama dan di jalan Allah
- Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan taat kepada Allah
Untuk tata cara membayar zakat kepada orang yang disebutkan di atas, kamu bisa datang langsung menemui orang yang termasuk dalam golongan disebutkan tadi. Atau kamu juga bisa langsung menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat di daerah tempat tinggalmu.
Umumnya setiap bulan ramadhan pengurus masjid akan membentuk panitia zakat fitrah dan mereka sudah memiliki daftar orang yang berhak menerimanya.
Itulah tadi penjelasan tentang pengertian zakat fitrah, hukum, cara membayar, syarat orang yang mengeluarkan zakat fitrah dan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.